Rabu, 26 Oktober 2011

tugas AKM 1 A


PERBEDAAN SAHAM BIASA DAN
SAHAM PREFEREN
A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.Pemegang saham biasa tentunya memiliki resiko yang lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengembalian yang lebih tinggi pula dari investasi mereka. Diluar batasan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan, ada hak2 dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa.
            Hak2 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
  2. Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalah hak memesan terlebih dahulu (preemptive right).
Contoh penjurnalan saham biasa :
                Kas.........................................XXX
                Saham biasa (common stock)..................XXX
               Tambahan Modal Disetor (Agio saham).........XXX
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser. saham preferen (preferred stock), istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataanya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur.
Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
  • Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
  • Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
  • Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.

v Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.


Selasa, 25 Oktober 2011

INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTS STANDARTD ( I F R S )


BAB I
PENDAHULUAN


STANDAR

Standar, atau lengkapnya standar  teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaan,konvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifatdominan sering disebut sebagai "standar de facto".Suatu standar teknis dapat dikembangkan baik secara sendiri-sendiri atau unilateral,misalnya oleh suatu perusahaan, badan regulasi, militer, dll. Standar juga dapat di kembangkan oleh suatu kelompok seperti persekutuan atau asosiasi perdagangan. Badan standardisasi biasanya memiliki lebih banyak keragaman dan umumnya mengembangkan standar sukarela. Standar-standar ini dapat menjadi suatu keharusan jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Proses standardisasi dapat melalui suatu pengumuman resmi atau dapat pula melibatkankonsensus formal dari pakar teknis.

AKUNTANSI
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkanoleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegangsaham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi,adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant(ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA) dan Certified GeneralAccountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia(sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).


AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi  keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994,menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984



BAB II
ISI
Ø  PENGERTIAN IFRS
Standar Akuntansi Indonesia pada tahun 2012 akan memasuki babak baru dengan bergabung ke Standar Akuntansi Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS). Standar Akuntansi Indonesia beralih dari US-GAAP (United States General Accepted Accounting Principles) ke IFRS. Dengan mengadopsi IFRS, suatu bisnis dapat menyajikan laporan keuangan dengan dasar yang sama sebagai pesaing asing, membuat perbandingan lebih mudah. Selain itu, perusahaan dengan anak perusahaan di negara-negara yang memerlukan atau mengizinkan IFRS mungkin dapat menggunakan salah satu bahasa akuntansi perusahaan-lebar.Perusahaan-perusahaan juga mungkin perlu mengkonversi ke IFRS jika mereka adalah anak perusahaan dari sebuah perusahaan asing yang harus menggunakan IFRS, atau jika mereka memiliki investor asing yang harus menggunakan IFRS. Perusahaan juga dapat merasakan manfaat dengan menggunakan IFRS jika mereka ingin meningkatkan modal di luar negeri.Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya, China dan Jepang secara substansi akan menyesuaiakan dengan IFRS dan perusahaan go public di Amerika Serikat akan mempunyai pilihan apakan menggunakan IFRS atau US GAAP.
Ø  RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Ø  KONSEP POKOK:
  1. Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  2. Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Ø  MANFAAT IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus yaitu :
1.      Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). 
2.      Mengurangi biaya SAK.
3.       Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.      Meningkatkan transparansi keuangan.
6.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.      Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Ø  TUJUAN IFRS
Tujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Ø  KELEBIHAN MENGADOPSI IFRS
Membuat perubahan ke IFRS, artinya anda sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan (business) anda bisa dimengerti oleh global market (pasar dunia). Jika kinerja perusahaan anda  memiliki nilai jual yang pantas, maka potensi trade yang dihasilkan logikanya akan lebih bagus dibandingkan ketika perusahaan anda belum mengadopsi IFRS dalam pembuatan laporan keluarganya. The big – 5 accounting firm mostly mengatakan bahwa banyak dari perusahaan – perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang significant dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki Pasar Modal dunia (global).Beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka – angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola piker dan cara semua element di dalam perusahaan.
Ø  STANDAR LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu :
  • Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
  • Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
  • Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa Inggris: Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
Ø  DAMPAK KONVERGENSI IFRS di INDOSESIA :
1.      Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
2.      IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan  IFRS lain.
3.       Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
4.      Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.
5.       Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
6.       Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
7.       Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.Penggunaan off balance sheet semakin terbatas
Ø  PERBEDAAN DAN PERSAMAAN IFRS dengan GAAP
Sebagaimana diatur dalam IAS 32 & 39 dan IFRS 7 & 9, maka secara ringkas dapat dilihat pada perbedaan dan persamaan IFRS dengan GAAP, yaitu sebagai berikut:
1.    IFRS dan GAAP untuk debt securities memiliki perlakuan akuntansi yang sama
2.    IFRS dan GAAP menggunakan pengujian yang sama untuk menentukan apakah methode equity digunakan yaitu berdasarkan pengaruh yg signifikan dengan patokan lebih dari 20% kepemilikan.
3.    Reklasifikasi securities adalah sama antar keduanya.
4.     Dasar konsolidasi, IFRS dan GAAP mendasarkan pada persentasi kepemilikan (50%)
5.     IFRS dan GAAP sama dalam akuntansi untuk pemilihan Fair Value yaitu pilihan menggunakan fair value harus dilakukan di awal pengakuan.
6.     GAAP tidak mengizinkan reversal untuk beban impairment yang telah terjadi untuk“available for sale debt and equity securities”.
7.    IFRS tidak mengizinkan hal yg sama untuk “available for sale equity ”, namun
mengizinkan reversal untuk “available for sale debt securities” dan “held-tomaturity securities”.








BAB III
KESIMPULAN
Tekat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) pada tahun 2012 merupakan tantangan yang besar bagi kalangan akuntansi Indonesia, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi akuntansi. Banyak hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku. Beberapa hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :
  1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
  2. Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
  3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.
Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.Indonesia juga perlu mengadopsi IFRS karena merupakan salah satu kesepakatan kelompok negara-negara G-20.Pertemuan G-20 terakhir di Washington, Amerika Serikat, pada November 2008 membuat rencana aksi reformasi mendasar yang muatannya hampir 50 persen terkait isu tentang akuntansi dan audit. (OIN)















REFERENSI
http://www.iaiglobal.or.id
http://www.scribd.com/doc/58055317/IFRS-Finish



TUGAS 2 PEMBENTUKAN KOPERASI


PEMBENTUKAN KOPERASI1.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengertimaksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggotakoperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapatmendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasankegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang samadiartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentinganekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaancacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atausengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Jugatermasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lainyang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi. 
b.Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secaraekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akandikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usahadengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatanusaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutupkemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengankegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memilikikejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
2.Persiapan Pembentukan Koperasi
a.Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. 
b.Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan sertamenyatakan diri menjadi anggota.
c.Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
 3.Rapat Pembentukana.Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b.Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri ataukuasa pendiri.
c.Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi danmenandatangani anggaran dasar koperasi.
d.Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, PejabatDepartemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenaikenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumahtangga.
f.Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri,nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya,ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuanmengenai sanksi.g.Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-halsebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acararapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir













CONTOH KOPERASI
Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok

1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009

2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.

4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke

6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi

7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager
11. Sumber Pendapatan Koperasi
 Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Ø
 Biaya Administrasi Nasabah
Ø
12. Peraturan Untuk Karyawan
 Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Ø
 Disiplin dengan waktu
Ø
 Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Ø
 Rapih
Ø
 Sopan
Ø
13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
 BM (Brance Manager)
Ø
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
 CCO ( Creditor Collectiom Officer)
Ø
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
 FO ( Finance Officer)
Ø
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
 CMO ( Credit Marketing Officer )
Ø
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang. 


REFERENSI  :
http://umkm.jogja.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=2
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi