Senin, 02 Januari 2012

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pemprov DKI Kembali Kucurkan Rp 19,328 Miliar

JAKARTA (Suara Karya): Untuk membantu perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelontorkan dana pinjaman program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) tahap II sebesar Rp 19,328 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 36 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) untuk sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan (PEMK). Masing-masing koperasi tersebut menerima bantuan dana PEMK sebesar Rp 540 juta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yang hadir memberikan bantuan secara simbolis, tetap mengingatkan bahwa kucuran dana tersebut bukanlah dana hibah kepada para pengurus koperasi yang ada di kelurahan. Sebab, penggunaan dana tersebut mesti dilaporkan kepada lurah hingga wali kota serta diaudit secara transparan.
"Kucuran dana ini bukanlah dana hibah untuk para pengurus koperasi. Setiap tahun akan diaudit secara transparan," ujar Fauzi Bowo usai memberikan bantuan dana bergulir tahap II PEMK di Kantor Lurah Cipinangbesar Utara yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, serta para pimpinan wilayah setempat, Selasa (24/11).
Koperasi yang mendapatkan dana bergulir ini, kata Fauzi Bowo, adalah koperasi yang sudah mendapatkan pelatihan dan pembinaan untuk menjadi pengurus koperasi yang baik. Karena itu, diharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik mungkin.
Untuk bisa menerima bantuan dana bergulir ini, menurut Fauzi Bowo, koperasi tersebut haruslah memiliki rencana bisnis. Dan yang lebih penting lagi, anggotanya adalah warga yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dua belas kelurahan di Jaktim mendapatkan dana PEMK tahap II tersebut. Ke-12 kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Cipinangbesar Utara, Kampung Melayu, Pisangan Baru, Setu, Balimester, Cawang, Kebon Manggis, Baru, Cipayung, Rawabunga, Munjul, dan Pondok Rangon.



Analisis :

Mendengar kata “Jakarta Timur” pikiran kita akan menerawang pada daerah banjir yang selalu nyaris menjadi langganan tempat mampirnya air dan aliran kali Ciliwung setiap tahunnya. Program dana bergulir sangat bermanfaat bagi masyarakat disana. Keberadaan KJK ini sebenarnya memberi manfaat kepada masyarakat untuk menjalankan usahanya. Apalagi dalam pemberian pinjaman tanpa agunan. Tetapi dengan syarat warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau harus ber- KTP DKI terutama KTP dikelurahan keberadaan KJK itu sendiri, seperti yang dikatakan Bp. Fauzi Bowo. Dengan adanya KJK ini, akan memudahkan akses permodalan bagi masyarakat dikelurahan untuk membuka usaha kecil-kecilan,  dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan masyarakat kelurahan, Meningkatkan ekonomi kelurahan tersebut dan  Meningkatkan ekonomi kelurahan.




http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=240804

PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
2.Sumber Modal
• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952
Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
3. Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha



REFERENSI  :
1. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
2. http://www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49/
3. www.google.com
4. www.wikipedia.com