JAKARTA (Suara Karya): Untuk membantu perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelontorkan dana pinjaman program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) tahap II sebesar Rp 19,328 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 36 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) untuk sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan (PEMK). Masing-masing koperasi tersebut menerima bantuan dana PEMK sebesar Rp 540 juta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yang hadir memberikan bantuan secara simbolis, tetap mengingatkan bahwa kucuran dana tersebut bukanlah dana hibah kepada para pengurus koperasi yang ada di kelurahan. Sebab, penggunaan dana tersebut mesti dilaporkan kepada lurah hingga wali kota serta diaudit secara transparan.
"Kucuran dana ini bukanlah dana hibah untuk para pengurus koperasi. Setiap tahun akan diaudit secara transparan," ujar Fauzi Bowo usai memberikan bantuan dana bergulir tahap II PEMK di Kantor Lurah Cipinangbesar Utara yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, serta para pimpinan wilayah setempat, Selasa (24/11).
Koperasi yang mendapatkan dana bergulir ini, kata Fauzi Bowo, adalah koperasi yang sudah mendapatkan pelatihan dan pembinaan untuk menjadi pengurus koperasi yang baik. Karena itu, diharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik mungkin.
Untuk bisa menerima bantuan dana bergulir ini, menurut Fauzi Bowo, koperasi tersebut haruslah memiliki rencana bisnis. Dan yang lebih penting lagi, anggotanya adalah warga yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dua belas kelurahan di Jaktim mendapatkan dana PEMK tahap II tersebut. Ke-12 kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Cipinangbesar Utara, Kampung Melayu, Pisangan Baru, Setu, Balimester, Cawang, Kebon Manggis, Baru, Cipayung, Rawabunga, Munjul, dan Pondok Rangon.
Analisis :
Mendengar kata “Jakarta Timur” pikiran kita akan menerawang pada daerah banjir yang selalu nyaris menjadi langganan tempat mampirnya air dan aliran kali Ciliwung setiap tahunnya. Program dana bergulir sangat bermanfaat bagi masyarakat disana. Keberadaan KJK ini sebenarnya memberi manfaat kepada masyarakat untuk menjalankan usahanya. Apalagi dalam pemberian pinjaman tanpa agunan. Tetapi dengan syarat warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau harus ber- KTP DKI terutama KTP dikelurahan keberadaan KJK itu sendiri, seperti yang dikatakan Bp. Fauzi Bowo. Dengan adanya KJK ini, akan memudahkan akses permodalan bagi masyarakat dikelurahan untuk membuka usaha kecil-kecilan, dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan masyarakat kelurahan, Meningkatkan ekonomi kelurahan tersebut dan Meningkatkan ekonomi kelurahan.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=240804