Rabu, 27 November 2013

Review Jurnal Kode Etik Penyajian Laporan Keuangan Dengan IFRS

Judul Penelitian    : Analisis Penerapan PSAK No.1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
                                  Pada PT.PLN (Persero) Area Padang
Penulis                  : Titin Sukma Tanjung ; Yosi Yulia,SE,MM,AK ; Dessy Haryani,SE,MM,AK 
Sumber                 :  http://www.upi-yptk.ac.id/ejournal/File_Jurnal/Jurnal%20baru.pdf      

ABSTRAK :
      Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan antara penyajian Laporan Keuangan pada PT. PLN (Persero) Area Padang dengan penyajian Laporan Keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 1. Data dalam penelitian ini merupakan data kualitatif. Data dikumpulkan dan dianalisis dengan membandingkan antara Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) dengan Laporan Keuangan PSAK No.1
     Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, PT. PLN (Persero) Area Padang telah menggunakan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Standar Akuntansi Keuangan, meskipun ada perkiraan-perkiraan akuntansi yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 1). Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba/Rugi Komprehensif.
      Akhirnya penulis menyarankan kepada perusahaan agar menerapkan Standar Akuntansi Keuangan sepenuhnya agar Laporan Keuangan yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Kata kunci : PSAK No. 1, Laporan Keuangan   
Nama File Journal : 09101155110116_Titin Sukma Tanjung_Akuntansi

1. PENDAHULUAN 
      Dengan perubahan standar akuntansi di Indonesia dari tahun 1994 sampai sekarang membuat banyak perubahan yang terjadi pada perubahan standar akuntansi keuangan di Indonesia dari tahun 1994-2013. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) No.1 Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas , dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
       Pada umumnya laporan keuangan digunakan oleh perusahaan yang berskala besar maupun yang berskala kecil untuk mengetahui perkembangan dan kelangsungan usaha perusahaan ke depan (going concern). Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses pencatatan,penggabungan,pengikhtisaran semua transaksi yang di lakukan oleh perusahaan dengan seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan usahanya dan peristiwa penting yang terjadi di dalam perusahaan. Laporan keuangan menyediakan informasi tentang posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan harus disajikan secara wajar,transparan,mudah dipahami dan dapat di perbandingkan dengan tahun sebelumnya ataupun antar perusahaan sejenis.Era globalisasi dunia usaha semakin berkembang pesat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan baru yang saling bermunculan sehingga mendorong perusahaan untuk lebih efisien dan selektif dalam beroperasi sehingga tujuan perusahaan dalam mencapai laba yang tinggi dalam jangka panjang bisa terwujud. Perusahaan sebagai organisasi profit oriented untuk selalu meningkatkan kuantitas serta kualitas usahanya sehingga keuntungan yang diharapkan akan tercapai.
       PT. PLN (Persero) Area Padang merupakan tenaga listrik sebagai sumber daya produksi maupun sebagai kebutuhan kehidupan sehari-hari mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan. Melihat situasi demikian, maka dicoba untuk melakukan studi kasus pada PT. PLN (Persero) Area Padang guna mengetahui Penerapan PSAK No.1 terhadap penyajian Laporan Keuangan perusahaan yang ditujukan kepada para pengguna atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menuangkan hasilnya yang berjudul “ANALISIS PENERAPAN PSAK NO.1 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PT. PLN (PERSERO) AREA PADANG.

1.1 Rumusan Masalah
      Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah PT. PLN ( Persero ) Area Padang telah  
      sepenuhnya menerapkan PSAK No.1 pada penyusunan laporan keuangan?

1.2 Tujuan Penelitian 
      Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah Untuk menganalisis penerapan PSAK No.1 dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pelaporan keuangan di PT. PLN ( Persero ) Area Padang.

2. Metode Penelitian

2.1 Variabel Penelitian
      Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan variable penelitian:
1. PSAK No.1, ( Kerangka dasar PSAK No.1 merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunan eksternal. Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum ( general purpose financial statements) yang di sebut laporan keuangan termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pengguna.)
2. Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang ( Laporan keuangan sebagai hasil akhir dari proses akuntansi memiliki keterbatasan-keterbatasan serta prosedur-prosedur yang tidak dapat dipahami oleh semua pihak, terutama bagi mereka yang tidak mempelajari dan memahami akuntansi).

2.2  Sumber Data
       Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer Yaitu data langsung diperoleh dari sumber-sumber informasi yang relevan dari perusahaan.Data Sekunder Yaitu data yang diperoleh dari buku-buku literatur dan bacaan ilmiah lainnya yang berhubungan dengan objek yang diteliti guna untuk melengkapi data primer mengenai Penerpan PSAK No.1 tentang Laporan Keuangan.

2.3 Metode analisis data
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis kualitatif dengan metode analisis deskriptif yaitu alat analisis yang membandingkan dua segi yang berbeda antara teori dan praktek perlu dipertemukan agar dapat diketahui perbedaannya, sejauh apa perbedaan tersebut, apakah bersifat prinsipil. Untuk itu dilakukan analisis perbandingan membandingkan Penyajian Laporan Keuangan dengan PSAK No.1.

2.4 Hipotesa Penelitian
    Dalam melakukan penelitian ini dapat dibuat hipotesa yaitu diduga laporan keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang sudah sesuai dengan PSAK No.1 terhadap penyajian Laporan Keuangan.

3. Analisis Data dan Hasil 
  Pada dasarnya tujuan dari pelaporan keuangan adalah untuk membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengevaluasi kinerja dari suatu unit bisnis dan untuk meramalkan kinerjanya pada masa yang akan datang. Pelaporan keuangan dapat disajikan dalam penyusunan laporan keuangan, penyusunan catatan atas laporan keuangan dan pengungkapannya. PT. PLN (Persero) Area Padang tidak menyajikan/tidak menyusun laporan arus kas dan laporan perubahan akuitas, karena itu merupakan tugas dari holding.
   Bagi pengguna eksternal PT. PLN hanya menyajikan laaporan keuangan dua jenis yaitu Laporan Posisi Keuangan dan Laporan L/R Komperhensif. Dalam PSAK No.1 terdapat lima unsur laporan keuangan, tetapi pada PT. PLN hanya menyajikan dua laporan keuangan.
1. Laporan Posisi Keuangan
Laporan posisi keuangan atau sering di sebut dengan Neraca merupakan suatu laporan yang menunjukan posisi keuangan entitas per periode.Laporan posisi keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang lebih memprioritaskan Asset Tetap yang merupakan penunjang dalam aktivitas perusahaan.Laporan keuangan ini disusun dengan mengacu kepad PSAK No.1 dan standar yang ada pada PT. PLN.Laporan posisi keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang per 31 Desember 2012 memiliki Aset sebesar Rp. 792.906.547.815 ,Ekuitas Rp. 590.441.842.521, Liabilitas Rp. 202.464.705.294. Rincian atas masing-masing pos di neraca per 31 Desember 2012.
2. Laporan Laba/Rugi Komprehensif
Penyusunan Laporan Laba/Rugi Komprehensif pada PT. PLN (Persero) Area Padang berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku. Pada PSAK No. 1 laporan laba/rugi komprehensif terbagi atas dua bentuk, yaitu laporan laba/rugi berbentuk tunggal atau laporan L/R Per Unsur dan laporan laba/rugi berbentuk ganda atau Laporan L/R Per Fungsi.
    Aset PT. PLN (Persero) Area Padang yang dilaporkan sudah memenuhi sebagian besar ketentuan PSAK No. 1, akan tetapi PT. PLN lebih mendahulukan Aset tetap. Untuk PSAK No. 1 hanya memuat perlakuan akuntansi spesifik yang terjadi dalam suatu entitas, sedangkan perlakuan akuntansi lainnya yang terjadi harus menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
   Penerapan PSAK No. 1 Pada Liabilitas Secara garis besar penyajian dan pengungkapan liabilitas/kewajiban tidak sesuai dengan PSAK No. 1. Pada utang lancar PT. PLN (Persero) Area Padang tidak mempunyai pinjaman atau tidak memiliki utang kepada pihak bank, sehingga tidak dicantumkan ke dalam liabilitas. Tetapi PT. PLN memiliki hutang usaha kepada pihak ketiga dan kepada karyawan untuk uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penerapan PSAK No. 1 Pada Ekuitas PT. PLN (Persero) Area Padang tidak sesuai dengan PSAK No. 1 karena PT. PLN merupaka BUMN yang tidak memiliki modal saham, modal PT. PLN semuanya bersal dari pemerintah.
     Penerapan PSAK No. 1 Pada Pendapatan dan Beban. Pelaporan pendapatan PT. PLN belum sesuai dengan PSAK No. 1 karena PT. PLN mengunakan laporan laba rugi yang nama nya berbeda denga PSAK No. 1 yaitu Laporan L/R Per fungsi. Dalam PSAK No.1 terdapat Laporan L/R Ganda, dimana laporan L/R ganda tidak diperkenankan menyajikan pos-pos pendapatan dan beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif. Perlakuan beban pada PT. PLN sudah sebagian sesuai dengan PSAK No. 1.
      Penerapan PSAK No. 1 Pada PT. PLN (Persero) Area Padang
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, PT. PLN (Persero) Area Padang telah menggunakan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang di atur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) telah disajikan sesuai dengan ukuran-ukuran normanatif untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang Tahun 2011-2012 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi posisi keuangan, laporan laba rugi komperhensif secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

4. Kesimpulan dan Saran
    Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah: 
1. Dalam penerapan Laporan Keuangan, PT. PLN (Persero) Area Padang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
2. Laporan Keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang telah menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh kegiatan perusahaan.
3. Laporan Keuangan disajikan setiap akhir periode berjalan/akhir tahun.
4. PT. PLN (Persero) Area Padang telah menyajikan laporan keuangan pokok yg sesuai dengan PSAK No.1 yaitu berupa Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif. PT. PLN (Persero) Area Padang tidak membuat Catatan Atas Laporan Keuangan Karena PLN tidak mempunyai saham.
5. Penyusunan Dalam Laporan Posisi Keuangan PT. PLN (Persero) Area Padang belum sesuai dengan PSAK No. 1, Karena PT. PLN lebih mendahulukan Aset Tetap sedangkan dalam penyusunan dalam PSAK No. 1 dimulai dari Aset Lancar.
6. Penyusunan Laporan Laba Rugi Komprehensif telah menyajikan bentuk dua laporan yaitu laporan Laba Rugi Per Unsur dan Laporan Laba Rugi Per Fungsi.

Saran 
  Saran yang peneliti berikan untuk kesempurnaaan penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:  
Bagi PT. PLN (Persero) Area Padang
a) Untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun berikutnya diharapkan PT. PLN (Persero) Area Padang untuk menerapkan Standar Akuntansi Keuangan sepenuhnya agar laporan keuangan yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.
b) Beberapa praktik akuntansi yang sudah sesuai dengan PSAK No. 1 diharapkan terus konsisten untuk diterapkan supaya informasi yang dihasilkan memiliki daya banding yang tinggi.

 



Kamis, 07 November 2013

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Judul Penelitian :Persepsi Akuntan,Mahasiswa Akuntansi,Dan Karyawan Akuntansi Dipandang                            Dari Segi Gender Terhadap                     Etika Bisnis Dan Etika Profesi. ( Studi Wilayah Surakarta )
Penulis            : Indiana Farid Martadi
                          Sri Suranta
                          Universitas  Sebelas Maret
Sumber: http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_885466244943.pdf

ABSTRAK
    The ethic on business and profession is a topic quite attracted for the society. This study focuses on the ethics of business and profession viewed from the point of gender. The aim of this research is to test the difference of perception on business and profession ethics between the accountants, the student of the accounting department, and officials of the accounting department in Surakarta.
    The population of this research is all accountants, students of the accounting department, and the officials of accounting in the Surakarta city. The sample was taken about 121 respondent from the population. The data were collected by using questionnaires. The validity of the data was tested by implementing construct validity. From computation, one of the 25 items of questionnaires for the data on business ethic (item 14) was not valid, and one from the 19 items on the profession ethic (item vi. 1) was not valid. The reliability of the data was tested by implementing the Cronbach Alpha. The normality of the data was tested by implementing the one sample Kolmogorov Smirnov.
    The result of the hypothesis testing on the business ethic shows that there is not significant difference in the perception on the business ethic between the accountants, the students of the accounting department, and the officials of accounting viewed from the point of gender. The result of the hypothesis testing on the profession ethic shows that among the officials of accounting there is a significant different on the perception of the profession ethic viewed from the point of gender, but between the students of the accounting department and the accountants there is no significant difference.

Keywords: business ethics, profession ethics, accountant, student of accounting department, employee of accounting department, gender.
K-AMEN

A.    PENDAHULUAN
      Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Tantangan tersebut adalah berikut ini. Pertama, WTO, GATT, dan GATS tidak hanya merundingkan masalah perdagangan komoditi riil, namun juga sektor jasa. Kedua, akan diberlakukannya perdagangan bebas diantara negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dalam rangka kerjasama ekonomi APEC pada tahun 2010 bagi negara maju dan pada tahun 2020 bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketiga, diberlakukannya perdagangan bebas diantara negara-negara di kawasan ASEAN, yaitu AFTA (Ekayani dan Adi Putra, 2003).
   Disamping itu, kemajuan ekonomi mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan bisnis yang cukup tajam. Semua usaha bisnis tersebut berusaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu, segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika bisnis itu sendiri, termasuk profesi akuntansi. Untuk mengantisipasi hal itu, maka profesionalisme suatu profesi harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan personalitas seorang profesionalisme yang diwujudkan dalam sikap profesional dan tindakan etisnya (Machfoedz dalam Winarna dan Retnowati, 2004).
      Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Disamping lingkungan bisnis, hal yang dapat mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan dunia pendidikan (Sudibyo dalam Murtanto dan Marini, 2003). Oleh karena itu, calon akuntan (mahasiswa) perlu diberi pemahaman yang cukup terhadap masalah-malasah etika bisnis dan etika profesi yang akan mereka hadapi. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa. Dalam hal ini berarti keberadaaan pendididikan etika memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
     Bersamaan dengan profesional lainnya di bidang bisnis, dalam praktik akuntansi jumlah kaum perempuan yang memasuki profesi sebagai akuntan publik telah meningkat secara drastis (Trapp et al., dalam Murtanto dan Marini, 2003). Sejarah perkembangan perempuan di bidang akuntansi merefleksi suatu perjuangan yang panjang untuk mengatasi penghalang dan batasan yang diciptakan oleh struktur sosial yang kaku, diskriminasi, pembedaaan gender, ketidakpastian konsep, dan konflik antara rumah tangga dan karir (Reid et al., dalam Murtanto dan Marini, 2003)

Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut :
1. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika bisnis?
2. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi akuntan?
Tujuan Penelitian
1.Memberikan pengetahuan empiris mengenai perbandingan antara persepsi etis baik etika bisnis maupun etika profesi bagi akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita.
2.Sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya yang akan mengadakan kajian lebih luas dalam bahasan ini.
B.    Metode Penelitian
1. Populasi, Sampel, dan Teknik Sampling. Populasi dalam peneilitian ini adalah akuntan, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi di wilayah Surakarta. Pengambilan sampel (sampling) dilakukan dengan menggunakan tipe non probability sampling yaitu dengan metode purposive sampling .Jumlah sampel minimum yang akan diteliti untuk masing-masing kelompok responden adalah 30 orang, hal ini sesuai dengan rules of thumb yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sekaran (2000). 
2. Metode Pengumpulan Data .Penelitian ini menggunakan data primer dengan teknik kuesioner    dalam     mengumpulkan data yang dibutuhkan .
3. Analisis Data.Teknik pengujian normalitas yang digunakan dalam penelitian ini     adalah One  Sample Kolmogorov-Smirnov Test yang terdapat pada pogram     komputer SPSS     12.0 for Windows. Pengujian hipotesis pada penelitian     persepsi responden yang     dipandang dari segi gender terhadap etika bisnis     dan etika profesi digunakan alat     uji statistik Indenpendent-Samples T     Test. Pengambilan keputusan dilakukan dengan     membandingkan signifikansi hasil     pengujian dengan tingkat signifikansi 0,05. Nilai     signifikansi dari uji normalitas ini     haruslah sebesar 0,05, karena jika nilai     signifikansinya lebih kecil dari 0,05 maka data     tidak terdistribusi secara     normal.Dasar pengambilan keputusannya adalah jika    probabilitas lebih besar     dari 0,05 maka Ha ditolak, artinya tidak ada perbedaan signifikan     antara kelompok     sampel. Sebaliknya jika probabilitas lebih kecil dari 0,05 maka Ha     diterima, artinya     terdapat perbedaan signifikan antara kelompok sampel.
4. Pengujian Instrumen .Uji Validitas Pengujian terhadap validitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik korelasi Product Moment Pearsons dengan bantuan program SPSS for Windows release 12.00. Uji reliabilitas dianalisis dengan menggunakan teknik dari Cronbach yaitu Cronbach’s Alpha yang terdapat pada program komputer SPSS 12.0 for Windows.
 5. Hipotesis Penelitian
 a. Hipotesis Penelitian I
 Ha1 :Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria,mahasiswa akuntansi,   dan  karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita,mahasiswi akuntans karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika bisnis.
 b..Hipotesis Penelitian II
 Ha2: Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita,mahasiswa akuntansi, dan  karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi akuntan.
C.    Hasil Penelitian Dan Pembahasan
       Hasil pengolahan data tentang demografi responden adalah sebagai berikut :
    Untuk hasil validitas pernyataan responden terhadap etika profesi dinyatakan bahwa hanya pernyataan VI1 saja yang tidak valid (tabel 4 lampiran), sehingga dalam pengujian nanti pernyataan VI1 akan dikeluarkan atau tidak digunakan dalam pengujian.
    Dari hasil uji reliabilitas pernyataan responden terhadap etika bisnis diperoleh koefisien Cronbach Alpha sebesar 0,798 (tabel 5 lampiran) dan sebesar 0,670 (tabel 6 lampiran) untuk etika profesi. Kedua Koefisien tersebut termasuk kategori reliabel jika berdasar ukuran yang diterapkan Nunnaly Apabila berdasar indeks yang dikemukakan oleh Sekaran maka kedua koefisien Cronbach Alpha tersebut memiliki reliabilitas instrumen sedang.
    Dari hasil pengujian nomalitas menunjukkan bahwa seluruh kelompok sampel dari etika bisnis terdistribusi normal karena seluruh nilai probabilitasnya lebih besar dari 0,05.Sebaliknya, hasil pengujian nomalitas etika profesi sebelum trimming, terlihat bahwa kelompok karyawan dan kelompok umum tidak terdistribusi secara normal, maka dengan ini akan dilakukan trimming secara keseluruhan .Setelah dilakukan trimming secara keseluruhan terhadap data etika profesi, maka terlihat data dari semua kelompok terdistribusi secara normal, karena nilai probabilitasnya lebih besar dari 0,05. Sehingga data yang dianggap sebagai outlier dianggap gugur.
    Dari hasil pengujian uji hipotesis menunjukkan bahwa Uji Hipotesis Penelitian I responden dipandang dari segi gender terhadap etika bisnis  untuk masing-masing kelompok responden baik itu akuntan, mahasiswa, karyawan bagian akuntansi tidak terdapat perbedaan persepsi terhadap etika binis jika dipandang dari segi gender.Uji Hipotesis Penelitian II responden dipandang dari segi gender terhadap etika profesi terdapat perbedaan persepsi terhadap etika profesi jika dipanadang dari segi gender pada responden karyawan bagian akuntansi.
D.    Kesimpulan
    Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah:
a.    Peneilitian I
    Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika bisnis.
b.    Penelitian II
    Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dan mahasiswa akuntansi dengan akuntan wanita dan mahasiswi akuntansi terhadapa etika profesi. Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara karyawan bagian akuntansi pria dengan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi.

Saran
    Saran yang peneliti berikan untuk kesempurnaaan penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:   1. Penelitian mendatang sebaiknya memperluas area survei atau mencoba di luar wilayah Surakarta.
2.Penelitan mendatang sebaiknya membedakan kelompok responden akuntan atau bahkan menambah kelompok akuntan yang dijadikan sampel ( akuntan manajemen, akuntan pemerintah).
3.Penelitian mendatang sebaiknya memisahkan karyawan bagian akuntansi dari berbagai jenis industri karena tantangan masing-masing jenis industri tentu berbeda. 
4.Penelitian mendatang sebaiknya memandang kelompok responden akuntan publik dan akuntan pengajar tidak hanya dari segi gender, tetapi juga dipandang dari segi level hierarkis (senior dan junior).




Jumat, 05 April 2013

Softskill ( Bahasa Inggris )

Ayah , 2 anaknya dewasa ditangkap dalam perampokan Bank Taxas

Oleh staff CNN / 18 November 2012

Keluarga yang merampok bank menetap bersama-sama. Itulah otoritas Texas Tenggara pihak yang menuduh seorang ayah, putra dan putri, yang mengikat mereka untuk menjadi sepasang perampok bank di negara dan mungkin 5 lainnya orang asli oregon. Sekarang , minggu setelah perampokan terjadi, 3 tersangka diduga mendekam di benteng penjara. Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari jumat, di benteng penjara, Texas, kantor sherif mengidentifikasi 3 orang berumur 50tahun Ronald Scott Catt, 20tahun Hayden Scott Catt dan 18tahun anak perempuan Abigail “Abby” Catt.

KEADILAN


Italia merupakan negara yang sebagian besar perampok bank di Eropa, study menemukan
Oleh staff CNN / 1 juli 2010
 

Italia merupakan negara yang memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, study italia mengatakan minggu ini. Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 atau 42% dilakukan di itali, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank yang mengosservatori itali dan serikat pekerja, CISL. Kota Itali utara,termasuk Milan dan Turin,memiliki angka tertinggi perampokan bank, penelitian menemukan,yang diriis rabo. Saah satu alasan itali merupakan perampoakan yang begitu banyak adalah likuiditas kas yang tinggi, katanya.

Perampokan 3 Bank untuk kota Lowa selama Bush, Kunjungan Kerry

6 Agustus 2004
 

Tiga bank di kota ini dirampok Rabu lalu, sementara Presiden Bush dan Partai Demokrat John Kerry menentang host kampanye terbuka,kata polisi.Devenport polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampok bersenjata tampaknya telah “kordinasi” bertepatan dengan kedatangan kampanye  tersebut. Bush dan Kerry mengadakan 3 blok terpisah. Satu orang telah ditangkap di koneksi dan salah satu dari mereka adalah holdup, dan peneliti mencoba untuk menentukan apakah perampokan lainnya berkoneksi.


BIODATA

Hello friend my name Nia Ismatu Ulfa. You can call me Nia. I'm a muslim.I live on Cikarang Baru. I was born on tweent-nine May, nineteen ninety-two .I’m tweenty one years old. My hobby is reading book and watching movie but sometimes in my free time . I study at the university majoring in accounting Gunadarma. My father is a teacher and my mother is a housewife. I have three brother and two sister.






















Kamis, 07 Februari 2013

“ Pantaskah mereka disebut wakil rakyat “

Mereka hanya memikirkan dirinya sendiri

Tanpa memperdulikan rakyatnya

Pemerintahnya hanya bisa tidur dan menerima gaji buta

Kapan negara ini akan maju??

Begitu malaskah kalian

Yang diberi amanat untuk membangun

Bangsa yang adil dan makmur

Apa kata dunia ???

Melihat mereka yang hanya memperebutkan jabatan

Kalian cetak kami menjadi bangsa pengemis

Kami generasi yang kurang rasa percaya diri

Gara-gara pewarisan nilai sangat dipaksa tekanan

Kalian bersengaja menjerumuskan kami

Sejak lahir sampai dewasa ini

Jadi sangat tergantung pada budaya

Budaya meminjam kemanca negara

Sudah satu keturunan jangka waktunnya

Hutang selalu dibayar dengan hutang baru pula

Lubang itu digali ,lubang itu juga ditimbuni

Kalian paksa tekankan budaya hutang ini

Sehingga apa bedanya dengan pengemis

Karena rendah diri pada bangsa ini

Kita gadaikan sikap bersahaja kita

Lama –lama kucambuk dengan puisi ini


Inikah Yang Di Namakan Negara Makmur

Sesungguhnya hidup ini indah

Penuh dengan tawa , canda tanpa ada derita

Sesungguhnya Indonesia jaya

Segalanya akan serasa sempurna

Tapi cobalah lihat mereka

Saudara kita yang menderita

Keadaan masyarakat yang semakin memburuk

Tak mempunyai tempat untuk melepaskan penat dijiwa

Dimana tempat tinggalnya???

Mencari makanan sangat sulit apalagi memenuhi kebutuhan

Menahan Rasa lapar dan dahaga yang terus melanda

Tak tega rasanya melihat tangisan mereka

Dimanakah khayalan hidupnya???

Meratapi nasib yang begitu kejam merenggut kebahagiaan mereka

Kita semua sama

Tak ada yang dapat membedakannya

Mengharap suatu keajaiban akan datang

Agar mereka juga merasakan betapa nikmatnya hidup di dunia ini

Buka hati buka mata

Ulurkan tangan kita semua

Bersama membantu mereka

Untuk menjauhi dari derita


Selasa, 08 Mei 2012

PENYELESAIAN SENGKETA

Review jurnal     : Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian   Sengketa Di Luarnegeri  Pengadilan Ditinjau  Dari Hukum Bisnis
Pengarang                 : Solikhah, SH
Institusi                          : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sumber                          : http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf

ABSTRAK

Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat di satu sisi memberikan dampak positif yaitu memperoleh devisa namun di sisi lain dapat menimbulkan sengketa akibat wanprestasi
oleh salah satu pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani aktivitas online. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji permasalahan bagaimanakah pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa di dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia mengingat dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak diatur secara tegas mengenai arbitrase online, kelebihan, kekurangan dan hambatan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hasil penelitian disertai dengan analisa mengenai peraturan perundang–undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori–teori hukum dan prospek arbitrase online sebagai upaya penyelesaian sengketa dari segi hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kuesioner kepada BANI dan interview kepada pengacara yang menangani arbitrase.Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas di dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturan arbitrase online secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Arbitrase online mempunyai beberapa kelebihan antara lain : waktu dan mekanisme arbitrase online cepat, murah dan sederhana, Kekurangan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia adalah tidak adanya seperangkat kelengkapan dan prosedural serta akses internet yang memadai. Arbitrase online memiliki prospek yang baik untuk menyelesaikan sengketa aktivitas online dilihat dari faktor hukum, potensi, teknologi, bisnis dan sosial. Akan tetapi untuk menerapkan arbitrase online mengalami hambatan yang meliputi : faktor peraturan, keamanan, infrastruktur, budaya, kebiasaan dan institusi. Cara mengatasi hambatan tersebut dengan disusunnya undang – undang baru mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi,sistem keamanan dan lembaga arbitrase online.

Kata Kunci : Prospek Arbitrase Online, Penyelesaian Sengketa, bisnis









I.    Pendahuluan

             Pada umumnya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “apanila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka”.
    Namun snegketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
    Sementara itu pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
    Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk mnyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
    Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan arbitase (perwasiatan), serta proses pnyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yangberbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

II.   Permasalahan

1.   CARA – CARA PENYELASAIAN SENGKETA
    Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain :
a.    Negosiasi ( Negotiation )
    Proses tawar-menawar denganjalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.Dalam hal ini negosiasi merupakan komunikasi dua rah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak Memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang  bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiaannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
b.    Mediasi
    Mediasi adalah proses pengikutserataan pihak ketiga dalam penyelesaiaan suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley yaitu : dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
    Kemudian pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu pengertian mediasi mengandung unsur-unsur antara lain :
1.    merupaka sebuah proses penyelesaiaan sengketa berdasarkan perundingan
2.    mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.    mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaiaan
4.    tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikkan,putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, teteapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namur, putuasan tersebut dapat bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.

c.    Konsiliasi
    Konsiliasi hádala usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaiaan.Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan statu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan teteapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal ¡ angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum , yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
    Dengan demikia, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiabn untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator  memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak lepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam snegketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan si antara mereka.

d.    Arbitrase
    Arbitrase ádalah usaha perantara dalam melarikan sengketa.Penyelesaian sengketa melaluilembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internacional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.Arbitase hádala sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internacional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuaan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatisf Penyelesaiaan Sengketa , dengan demikian  berdasarkan undang-undang tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaiaan statu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa cláusula arbitrase yang tercantum dalam statu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbal sengketa atau statu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbal sengketa.
    Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Statu perjanjian arbitrase tidak menjafi batal walaupun disebabkan oleh statu keadaan, seperti dibawah ini :
1.    meninggalnya statu pihak
2.    bangkrutnya salah satu pihak
3.    novasi ( pembaharuan utang )
4.    pewarisan
5.    berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok
Terdapat dua jenis arbitrase  yakni :
1.    Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
    Merupakan arbitrase yang dibentuk secra khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ini bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan da fungís arbitrase ini lenyap berakhir dengan sendirinya.
2.    Arbitrase Institucional
    Merupakan statu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “hermanen”, sehingga arbitrase institucional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah Selebi diputus.

Sementara itu di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni badan arbitrase nasional indonesia ( BANI ) dan Badan arbitrase muamalat Indonesia ( BAMUI ).Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejak tanggal putusan ditetapkan. Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada pantera pengadilan negeri dan oleh pantera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.Dengan demikian , putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbirase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan Bandung, kasasi, atau memberikan perintah.Putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetep.suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan. Dengan demikian,permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejas hari pernyataan dan pendaftaram putusan arbitrase lepada pantera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan lepada ketua pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan Bandung ke mahkamah agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir.Mahkamah agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan Bandung dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan Bandung tersebut diterima oleh mahkamah agung.

e.    Peradilan
    Dalam hal ini terjadi statu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu sja terhadap si pelanggar iti diambil statu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.tidak hanya dengan duatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaiaan. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaiaan hádala negara. Untuk itu, negara menyerahkan lepada kekuasaan kehakima yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.
    Dalam menegakkan hukum. Hakim melaksanakan hukum yang berlaku dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan hádala penegak hukum.

IV.  Kesimpulan

Pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
Negosiasi adalah Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak   lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi adalah Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna  mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa  menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Arbitrase adalahKekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut   kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian terseb



Referensi
http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf


Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA

Review jurnal : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN  
                                      BARANG ATAU JASA 
Pengarang             :  Sarah S. Kuahaty  
Sumber                   : unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107 

ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek hukum.
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.



Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata

Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain naturlijkperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson. Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum, salah satunya menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

2. Kedudukan Pemerintah

Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.

Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.

Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.


3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa

Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.



Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. 
Disusun Oleh :
  • Annisa Meidiyoana (20210919)
  • Dina Munawaroh (22210064)
  • Dini Triana (22210079)
  • Laraz Sekar Arum W (23210968)
  • Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas   : 2EB05