Kamis, 14 Oktober 2010

Bentuk - Bentuk Kepemilikan Perusahaan


PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

            Pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Bagaimana mungkin perusahaan bisa berjalan secara efektif dan efisien ketika, modal yang dihimpun kurang, kelewat besarnya kewajiban yang harus ditanggung pemilik, ketidakleluasaan pengendalian manajemen perusahaan dan masih banyak lagi hal penting yang perlu dicermati. Selain itu bentuk kepemilikan ditentukan oleh beberapa criteria sebagai berikut :
Ø      Jenis usaha,apakah bergerak dibidang pabrik , perdagangan, atau jasa
Ø      Jumlah modal yang dibutuhkan untuk pembangunan awal
Ø      Besarnya resiko dan kesediaan pihak pemilik untuk memikul kewajiban pribadi atas hutang perusahaan.
Ø      Pembagian keuntungan diantara diantara para pemilik
Ø      Berapa lama (umur) dari usaha yang diinginkan

Tersebut dibawah ini merupakan bentuk-bentuk pemilikan perusahaan :
  1. PERSEORANGAN ( Sole Proprietorship )
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
a.       Relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan
b.      Bisa melibatkan harta pribadi
c.       Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri
d.      Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
e.       Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
f.        Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2.      PERSEKUTUAN ( Partnership )
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Contoh yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Ø      Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnisyang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ø      Persekutuan Komenditer/CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.
            Ciri-ciri perusahaan persekutuan  :
a.       Mempunyai masa hidup yang terbatas
b.      Mempunyai kewajiban bersama
c.       Kepemilikan aktiva secara bersama
d.      Setiap anggota sekutu mempunyai hak dalam pembagian laba dan hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan
e.       Kewajiban bersama
3.      PERSEROAN TERBATAS ( Corporation )
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
      Contoh yang termasuk dalam badan usaha perseroan adalah  :
    • PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
    • PT Angkasa Pura (PERSERO)
    • PT Pertamina (PERSERO)
    • PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
    • PT Aneka Tambang (PERSERO)
    • PT PELNI (PERSERO)
    • PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
    • PT Pos Indonesia (PERSERO)
    • PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
    • PT Telkom (PERSERO)
Cirri-ciri perusahaan perseroan terbatas :
a.       Modal dan ukuran perusahaan besar
b.      Kepemilikan mudah berpindah tangan
c.       Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
d.      Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai
e.       Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk deviden
f.        Pajak berganda pada pajak penghasilan/ pph dan pajak deviden
      4.   USAHA PATUNGAN
            Usaha patungan adalah sebuah bentuk kemitraan perusahaan yang dibentuk oleh dua perusahaan atau lebih untuk menggarap sebuah proyek tertentu.
            Adapun contoh yang termasuk dalam badan usaha patungan adalah :
·        Nokia Siemens Network antara Nokia dan Siemens AG
·        NUMMI antara Generals Motor dan Toyota
·        Sony Ericsson antara Sony dan Ericsson
·        One1mobile antara One1 dan  Netalizer
         Ciri-ciri  perusahaan patungan :
 




     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar