Jumat, 14 Oktober 2011

TUGAS 1 Ekonomi Koperasi

  1. Pengertian , Konsep, Sejarah dan Prinsip Koperasi
  • PENGERTIAN KOPERASI
               Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi     kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • KONSEP KOPERASI
    munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
    KONSEP KOPERASI BARAT
    Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
    Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
    ·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
    ·         Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
    Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
    ·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
    ·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
    ·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
    KONSEP KOPERASI SOSIALIS
    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
    Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor  produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya. 
  •  SEJARAH KOPERASI A. Sejarah Lahirnya Koperasi
    1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
    2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
    3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
    4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
    5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

    B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
    · 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
    · Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
    · 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
    · 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
    · 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
    · 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
    · 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
    · 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
    · Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

    Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa fase :
    Periode 1896 – 1927 ( Zaman Penjajahan Belanda )
    Periode 1927 – 1942
    Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang )
    Periode 1945 – 1966 ( Masa Kemerdekaan )
    Periode 1966 sampai sekarang ( Pemerintah)
  • PRINSIP KOPERASI Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
      
      
    2. Organisasi dan Managemant, Fungsi dan Tujuan Koperasi

  •  ORGANISASI DAN MANAGEMANT KOPERASI
    Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

    - Rapat Anggota
    - Pengurus
    - Pengawas

    3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

    Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
    RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
    a. AD/ART
    b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
    c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
    d. RGBPK dan RAPBK
    e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
    f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

    Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

    perangkat organisasi koperasi Pengurus
    Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.



  • FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
    1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
    2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
    3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
    4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
    Tujuan koperasi

    Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

    Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

    “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

    Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

    Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

    * Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    * Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    * Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
    * Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



    REFERENSI :
    http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
    MANAJEMEN KOPERASI: STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI 1 - KATA GUSBUD
    Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Sitio-Halomoan Tamba 
    http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar