Kamis, 16 Januari 2014

ANALISA PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA


Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja.Besarnya perusahaan dan pangsapasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawali dengan ketatnya peraturan.Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggungjawab.Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsapasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis.Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang sehat, maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segala cara bahkan mengorbankan lawan bisnis.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Analisis Arti Etika
Untuk menganalisis arti etika, dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1    1.Etika sebagai Praktis
Nilai-nilai dan norma-norma sejauh ini dipraktek kan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan. Apa yang dilakukan sejauh ini sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2    2. Etika sebagai Refleksi
Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksisetis sebagai objeknya.Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Dapat dijalan kan pada taraf popular maupun ilmiah.

Bisnis merupakan suatu aktivitas usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.Secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industry.
Dari pengertian diatas, maka Etika bisnis dapat disimpulkan yaitu studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan, dan sikap yang professional.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1.  Pengendalian diri
2.  Pengembangan tanggungjawab social
3.  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.   Menciptakan persaingan yang sehat.
5.   Mampu menyatakan yang benar itu benar.
6.  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika, yaitu:
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai system ekonomi, politik, hokum, dan system social lainnya.
2.      Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu.Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik, dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan.Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual.

Etika Bisnis yang Baik
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1    1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2     2. Prinsip Kejujuran
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3     3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4     4. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagaituntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau namabaik perusahaan.

Keadilan dalam Bisnis
1    1. Keadilan Legal.
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara.Semua pihak dijamin untuk mendapat pelakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, Negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2     2.   Keadilan Komunitatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan lain. Dalam dunia bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3     3.  Keadilan Distributif
Distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga Negara.Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Contoh Kasus pelanggaran hukum yang diawali pelanggaran etika di Indonesia :

Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia antara lain :

      Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, 15 Januari 1966; umur 48 tahun, adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku sebagai calo proyek, namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada partai. Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 Miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Luthfi Hasan.Ahmad Fathanah lahir dari lingkungan religius. Orangtuanya adalah Haji Fadeli Luran, pendiri Pondok Pesantren Ikatan Masjid Musala Indonesia (IMMI) yang memiliki sepuluh anak, dengan Ahmad Fathanah sebagai anak kedelapan. Perkenalannya dengan Luthfi Hasan dimulai dari Pondok Pesantren Gontor. Namun Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, membantah bahwa Ahmad Fathanah pernah menempuh pendidikan di Gontor Ia akhirnya melanjutkan kuliah di Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, pada tahun 1985.
      Lima belas tahun lalu, Fathanah meninggalkan Makassar dan memulai usaha. Keluarganya mengaku tidak tahu-menahu dengan usaha Fathanah.Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.. Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Komplek gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita.
     Terdapat dua versi penangkapan, yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar hotel, namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim. Terdapat variasi keterangan oleh penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift, namun kemudian dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Abraham Samad, bahwa penangkapan terjadi di kamar. Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacarany .Kasus Ahmad Fathanah semakin mendapat sorotan karena juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan, selain juga melibatkan persetubuhan berbayar dengan mahasiswi, serta pemberian hadiah mobil, perhiasan, dan uang kepada selebritas
          Luthfi Hasan mengakui Ahmad Fathanah sebagai rekan bisnisnya. Ia juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia pada tahun 2005 dengan menggunakan nama lain Achmad Olong, Olong Achmad Fadli Luran, atau lebih dikenal sebagai Olong saja. Situs berita The Age menulis Olong sebagai "Number One People Smuggler in Indonesia at The Time", berkaitan penyelundupan warga Iran dan Irak ke Australia pada tahun 2001. Olong sendiri menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah diekstradisi ke Australia pada tahun 1999. Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak bisa mengkonfirmasi apakah Olong yang terlibat dalam penyelundupan manusia adalah individu yang sama dengan Ahmad Fathanah yang terlibat kasus suap kuota impor daging.
Pada tahun 2005, tercatat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah berbisnis dan tergabung dalam PT Atlas Jaringan Satu, dengan Luthfi Hasan sebagai komisaris dan Olong Achmad Fadli Luran atau Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT Osami Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama pembelian voucher senilai Rp5,4 Miliar dari total perjanjian Rp7,1Miliar. Menurut Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia, kasus tersebut telah selesai dan tergugat dinyatakan bersalah.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar