Jumat, 04 Mei 2012

Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan ( Suatu Analisis Keperdataan)


Riview Jurnal  :  Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan ( Suatu Analisis Keperdataan)
Pengarang      :  Ari Wahyudi Hertanto
Abstrak
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau hukum lain yang telah berdiri diposisi antara produsen dan pengecer. Mereka memiliki peran pada pembelian, memberikan atau kontrak perdagangan terhadap barang konsumsi. Sistem Hukum Perdata Indonesia bahwa kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum diatur dalam sistem. Dengan hormat melalui prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani menjadi efektif sebagai tindakan untuk pihak ditandatangani. Penulis di sini juga menunjukkan pada tren praktek penerapan kontrak standar yang dicetak bentuk kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan kebebasan setiap selain itu kontrak standar dan untuk menghormati aditributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur bangunan kontrak.
I.          Pendahuluan
Lembaga distributor pada prakteknya bukan merupakan suatu hal yang baru. Namun demikian seiring dengan berkembangnya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional, sedikit memberikan suatu pengaruh trhadap bagaimana lembaga distributor dalam menjalankan usahanya. Tidak jarang lembaga usahanya adalah distributor tetapi justru pada prakteknya merupakan lembaga sub-distributor atau layaknya sebagai pedagang eceran.
Distributor dalam dunia perdagangan mempunyai peranan yang hampir sama dengan lembaga keagenan yaitu sebagai perantara untuk memudahkan penyampaian barang dari produsen ke konsumen. Namun demikian dalam kurun waktu sebelum tahun 1990 distributor cenderung kurang diperhatikannya dalam segi hukum. Hal ini berbeda dengan lembaga keagenan yang oleh Pemerintah RI melauli Departemen Perdagangan dan Perindustrian telah dikembangkan sedemikian rupa dalam bentuk lembaga pengakuan agen tunggal, dimana disyaratkan bagi perusahaan asing yang akan memasarkan barang-barang produksinya di Indonesia harus menunjuk perusahaan nasional yang akan merupakan agen tunggalnya dan sekaligus sebagai pemegang merk barang-barang tersebut.
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur distributor belum ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.
II.         Pembahasan
1.      Pengertian Lembaga Distributor dan Agen
Lembaga distributor ini adalah lembaga dalam perjanjian keagenan. Lembaga distributor ini terjadi apabila dalam suatu perjanjian dalan agen tunggal itu tidak merangkap sebagai distributor, dan sebagai agen tunggal suatu perusahaan dapat menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang yang didatangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adanya perusahaan yang dapat menjadi perantara guna memperluas  jaringan pemasaran barang-barang dan jasa dari produsen ke konsumen menyebabkan adanya perusahaan keagenan di Indonesia. Sementara itu dalam sistem hukum indonesia, terutama dalam hukum perdata dan hukum dagang tidak ditemukan ketentuan tentang keagenan.
Sebagaimana disampaikan dalam Laporan Pengkajian tentang beberapa Aspek Hukum Perjanjian Keagenan dan Distribusi yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun 1992/1993, dimana agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal.
Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
Mengenai hubungan distributor dengan prinsipalnya, untuk memasarkan dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan bersama, distributor ditunjuk sebagai prinsipal. Dalam keadaan ini biasanya distributor bukan berkedudukan sebagai kuasa prinsipal tetapi bertindak atas untuk namanya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipal untuk dijual kemudian.
2.      Perbedaan antar Distributor dengan Agen
Agen dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
a.      Agen :
o    Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
o    Pendapatan yang diterima berupa komisi.
o    Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
o    Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal
b.     Distributor :
o    Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
o    Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
o    Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
o    Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
3.      Terjadinya Lembaga Distributor
Dalam rangka pelaksanaan dari penanaman modal dalam negeri yang tertera dalam UU no. 6 tahun 1968, pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan.
Perjanjian distributor secara khusus tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas konsesualisme.
4.      Dasar Hukum Perjanjian Distributor
Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak diatur secara khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III KUHPer.
Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang memberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian-perjanjian yang terdapat dlam KUHPer Buku III.
III.        Penutup
Lembaga Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau hukum lain yang telah berdiri diposisi antara produsen dan pengecer. Mereka memiliki peran pada pembelian, memberikan atau kontrak perdagangan terhadap barang konsumsi. Pemborong dari sebuah pedagang besar yang diberikan wewenang oleh produsen untuk menjual kepada pedagang eceran. Bentuk perjanjian yang diadakan oleh para pihak di dalam perjanjian kedistributoran termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer, dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Referensi
Disusun Oleh :
  • Annisa Meidiyoana (20210919)
  • Dina Munawaroh (22210064)
  • Dini Triana  (22210079)
  • Laraz Sekar Arum W (23210968)
  • Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar