Riview
Jurnal :
Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan ( Suatu Analisis
Keperdataan)
Pengarang :
Ari Wahyudi Hertanto
Sumber : http://www.scribd.com/tjardamurar/d/55231080-Aspek-Hukum-Perjanjian-Distributor-Dan-Keagenan
Abstrak
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan,
asosiasi atau hukum lain yang telah
berdiri diposisi antara produsen dan pengecer. Mereka
memiliki peran pada pembelian,
memberikan atau kontrak perdagangan
terhadap barang konsumsi.
Sistem Hukum Perdata Indonesia bahwa
kontrak dikategorikan sebagai kontrak
innominat oleh jenis
yang belum diatur dalam sistem. Dengan hormat melalui prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani
menjadi efektif sebagai tindakan untuk pihak ditandatangani.
Penulis di sini juga menunjukkan pada tren praktek
penerapan kontrak standar yang dicetak bentuk
kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan kebebasan setiap selain itu kontrak
standar dan untuk menghormati
aditributor dan mengikat
dirinya sendiri ke seluruh struktur
bangunan kontrak.
I.
Pendahuluan
Lembaga distributor pada
prakteknya bukan merupakan suatu hal yang baru. Namun demikian seiring dengan
berkembangnya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun
internasional, sedikit memberikan suatu pengaruh trhadap bagaimana lembaga
distributor dalam menjalankan usahanya. Tidak jarang lembaga usahanya adalah
distributor tetapi justru pada prakteknya merupakan lembaga sub-distributor
atau layaknya sebagai pedagang eceran.
Distributor dalam dunia
perdagangan mempunyai peranan yang hampir sama dengan lembaga keagenan yaitu
sebagai perantara untuk memudahkan penyampaian barang dari produsen ke
konsumen. Namun demikian dalam kurun waktu sebelum tahun 1990 distributor
cenderung kurang diperhatikannya dalam segi hukum. Hal ini berbeda dengan
lembaga keagenan yang oleh Pemerintah RI melauli Departemen Perdagangan dan
Perindustrian telah dikembangkan sedemikian rupa dalam bentuk lembaga pengakuan
agen tunggal, dimana disyaratkan bagi perusahaan asing yang akan memasarkan
barang-barang produksinya di Indonesia harus menunjuk perusahaan nasional yang
akan merupakan agen tunggalnya dan sekaligus sebagai pemegang merk
barang-barang tersebut.
Secara khusus ketentuan
perundang-undangan yang mengatur distributor belum ada, jadi
ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan
oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan dan
Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian
harus dilakukan.
II.
Pembahasan
1. Pengertian
Lembaga Distributor dan Agen
Lembaga distributor ini
adalah lembaga dalam perjanjian keagenan. Lembaga distributor ini terjadi
apabila dalam suatu perjanjian dalan agen tunggal itu tidak merangkap sebagai
distributor, dan sebagai agen tunggal suatu perusahaan dapat menunjuk perusahaan
lain sebagai distributor bagi barang-barang yang didatangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adanya
perusahaan yang dapat menjadi perantara guna memperluas jaringan pemasaran barang-barang dan jasa
dari produsen ke konsumen menyebabkan adanya perusahaan keagenan di Indonesia. Sementara
itu dalam sistem hukum indonesia, terutama dalam hukum perdata dan hukum dagang
tidak ditemukan ketentuan tentang keagenan.
Sebagaimana disampaikan
dalam Laporan Pengkajian tentang beberapa Aspek Hukum Perjanjian Keagenan dan
Distribusi yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman tahun 1992/1993, dimana agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan
pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal.
Agen bertindak melakukan
perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi
atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen
mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari
prinsipal ke konsumen.
Mengenai hubungan distributor dengan
prinsipalnya, untuk memasarkan dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah
dan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan bersama, distributor ditunjuk
sebagai prinsipal. Dalam keadaan ini biasanya distributor bukan berkedudukan
sebagai kuasa prinsipal tetapi bertindak atas untuk namanya sendiri.
Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipal untuk dijual kemudian.
2. Perbedaan
antar Distributor dengan Agen
Agen dan distributor
sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang
berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang
hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di
wilayah pemasaran tertentu.
a. Agen
:
o
Pihak
yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
o
Pendapatan
yang diterima berupa komisi.
o
Barang
dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
o
Pembayaran
atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal
b. Distributor
:
o
Perusahaan
yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
o
Membeli
dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
o
Prinsipal
tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
o
Bertanggung
jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
3. Terjadinya
Lembaga Distributor
Dalam rangka pelaksanaan
dari penanaman modal dalam negeri yang tertera dalam UU no. 6 tahun 1968,
pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai pengakhiran kegiatan
usaha asing dalam bidang perdagangan.
Perjanjian distributor
secara khusus tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjanjian itu
dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta
keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas konsesualisme.
4. Dasar
Hukum Perjanjian Distributor
Perjanjian
distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama),
karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak diatur secara
khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III KUHPer.
Dasar
hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang memberikan
kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang memungkinkan masyarakat
dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian-perjanjian yang terdapat
dlam KUHPer Buku III.
III.
Penutup
Lembaga Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan,
asosiasi atau hukum lain yang telah
berdiri diposisi antara produsen dan pengecer. Mereka
memiliki peran pada pembelian,
memberikan atau kontrak perdagangan
terhadap barang konsumsi.
Pemborong dari sebuah pedagang besar yang diberikan wewenang oleh produsen
untuk menjual kepada pedagang eceran. Bentuk perjanjian yang diadakan oleh para
pihak di dalam perjanjian kedistributoran termasuk dalam perjanjian
innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam
KUHPer, dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Referensi
Disusun Oleh :
- Annisa Meidiyoana (20210919)
- Dina Munawaroh (22210064)
- Dini Triana (22210079)
- Laraz Sekar Arum W (23210968)
- Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar