Review Jurnal : Wajib Daftar Perusahaan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU no. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pengarang : Wahyuni Safitri,
S.H., M.Hum
Institusi : Dosen Fakultas Hukum Universitas
Gama Mahakam Samarinda
Abstrak
Wajib Daftar
Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik
dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun
tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar
perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
I.
Pendahuluan
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib
Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang
dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a.
Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk
kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg
akurat.
b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk
kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat
yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar
perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha,
seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian yang sempurna.
Dalam pasal 29 UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa
pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham,
sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen
Perdagangan. Dalam hal ini penulis akan menjelaskan dengan dilepaskannya
kewajiban pendaftaran dalam UUPT ini dan kewajiban pendaftaran, menurut UUWDP
bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi
merupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di
Berita Negara dan penulis juga ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP
sebelum dan sesudah berlakunya UUPT No. 40 tahun 2007
II.
Pembahasan
A.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38
KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad
van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkanakta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan
itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus
menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU
No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang
berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56
KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkanKeputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang
lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer,
Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan
keputusan menteri yang berkompeten.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang
No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran
dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran
dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru.
Permasalahan selanjutnya adalah penyesuaian yang bagaimana yang harus dilakukan
dalam hal memperoleh status badan hukum atau persetujuan atau pelaporan
perubahan anggaran dasar. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan
pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan
mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang
dikenal yaitu Sistem Administrasi BadanHukum (SABH)..
SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang
merupakan satu kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen
Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan
pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama
beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan
antara ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama
terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaraan perusahaan.
Menurut UUPT baru pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM melalui direktorat
Jemdral Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT lama yang
mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan
melalui Direktorat pendaftaran perusahaan pada direktorat jendral perdagangan
dalam negeri yang bertindak selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan(KPP) di
tingkat pusat dan kantor wilayah departemen perdagangan di tingkat I dan
tingkat II. dengan perbedaan ini timbul pertanyaan apakah dengan adanya
ketentuan pasal 29 UUPT baru tersebut maka pendaftaran perusahaan sebagaimana
diatur dalam UUWDP tidak berlaku bagi Perseroan Terbatas?
Berdasarkan hal di atas, bahwa antara kedua undang-undang tersebut terdapat
kontradiktif normatif sehingga menimbulkan masalah, dalam kedua undang-undang
tersebut terdapat pengaturan yang tidak sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai
sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran
apabila tidak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila
data perseroan telah masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal
29 ayat 3 UUPT baru, apakah masih diperlukan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan UUWDP mengingat adanya ketentuan sanksi tersebut?
Beranjak dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu dilakukannya
penafsiran hukum. Hal ini dikarenakan undang-undang adalah produk hukum yang
dirumuskan secara abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan
pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi
peristiwa konkrit. Sehingga ruang lingkup keberlakuannya sangat luas.
Keleluasaan ini sangat rentan untuk dipahami secara berbeda-beda oleh para
subjek hukum yang berkepentingan. Akibatnya, dalam kasus-kasus tertentu
masing-masing akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling
menguntungkan posisi dirinya. Oleh karenanya, peristiwa hukum yang abstrak
memerlukan rangsangan agar dapat aktif dan dapat diterapkan. Hal-hal yang
memerlukan penafsiran pada umumnya adalah perjanjian dan undang-undang.
Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno
Mertokusumo adalah:
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk
dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 21)
Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum
yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita
harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita
tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita
harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak
peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan
satu system besar. (Sudikno Mertokusumo, 1993: 60).
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29
ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan
(I)
Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah
sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT
lama beserta penjelasannya :
(II)
Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
III.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi
badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang
berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP
tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar
perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham
No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
Referensi :
Disusun Oleh :
- Annisa Meidiyoana (20210919)
- Dina Munawaroh (22210064)
- Dini Triana (22210079)
- Laraz Sekar Arum W (23210968)
- Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar